Hukum & Kriminal

Cabuli Anak Difabel, Seorang Dukun Di Bondowoso Ditangkap Polisi

Bondowoso, nets9.com – Ulah Supandi alias Abah Yusuf alias Bindereh (39) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, kian bejat. Meski dipenjara pada 2015, dia tak kapok, dan kembali mencabuli anak difabel berdalih pengobatan alternatif.

Ulah cabul pelaku ini dibongkar Satreskrim Polres Bondowoso, berawal dari laporan keluarga korban, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Abah Yusuf, dalam perkara ini bakal dijerat dengan hukuman yang lebih berat, mengingat tindakan pencabulan itu menyasar seorang anak perempuan, berkebutuhan khusus, dan berusia 16 tahun.

Kronologisnya, bermula saat korban, siswi SMK, Juni 2024, diantar ibunya untuk berobat ke rumah pelaku.

Keluarga korban menginginkan pengobatan alternatif karena keterbatasan biaya.

Tiba di rumah pelaku. Ritual dilakukan. Pelaku Abah Yusuf, memasukkan jari dan tisu ke alat vital korban.

Kejadian ini berlangsung dua kali saat proses pengobatan kedua. Di ritual kedua malah dibarengi ciuman dengan dalih menyedot penyakit.

Namun, korban lantas menceritakan hal itu ke ibunya. Bak petir di siang bolong, ibu korban langsung tak terima dan melapor ke Polisi.

Dari situ terungkap bahwa perbuatan tersangka menurut hasil visum at repertum, korban mengalami robek di bagian selaput hymen atau selaput dara-nya.

Menurut AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, tersangka merupakan residivis pada 2015 dengan kasus serupa.

“Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,” ujarnya.

Untuk saat ini, Polisi masih terus mendalami kasusnya. Sementara ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal 82 juncto pasal 76E Undang- undang nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

“Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*N9)