Dendam Pribadi Jadi Motif Pembunuhan di Desa Ketandan, Ini Penjelasan Kapolres Nganjuk
Nganjuk, nets9.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers pada Selasa (22/10/2024). Konfirmasi Pers itu, terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat setempat. Peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Oktober 2024 di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menewaskan seorang pria bernama SU (55 tahun), warga asal Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Benar, terjadi pembunuhan di Desa Ketandan. Korban SU ditusuk oleh tersangka ST (44 tahun), yang merupakan warga Dusun Ngringin, Kecamatan Lengkong,” ungkap Kapolres. Dalam penjelasannya.
AKBP Siswantoro menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan dua saksi, TK (58 tahun) dan LA (32 tahun).
Menurut Kapolres, saat kejadian, TK yang sedang bersama korban dalam perjalanan menuju rumah calon istri korban, HN (31 tahun), di Desa Ketandan, mendapati bahwa mereka dibuntuti oleh tersangka.
“Ketika mobil yang ditumpangi korban dan pelapor berhenti, tersangka langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Meskipun korban sempat melarikan diri dari mobil setelah serangan pertama, ST tetap melanjutkan serangan hingga korban jatuh tak berdaya di lokasi kejadian,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, TK berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar. Sementara itu, LA, yang merupakan tetangga calon istri korban, menemukan SU dalam keadaan tidak bernyawa dekat mobilnya dan segera menghubungi HN untuk melaporkan insiden tersebut.
Pihak kepolisian yang segera turun ke lokasi kejadian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, sepeda motor, serta pakaian milik korban dan tersangka. Namun, parang yang digunakan dalam serangan masih dalam pencarian.
“Kami juga mengamankan handphone dan sepeda motor yang terkait dengan saksi AG, teman tersangka, yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan,” tambah Kapolres.
Menyangkut motif pembunuhan, AKBP Siswantoro menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat mengenai dendam pribadi sebagai pemicu aksi keji tersebut. “Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka, yang memicu kemarahan ST dan merencanakan pembunuhan ini,” jelasnya.
Setelah melarikan diri ke luar kota, tersangka ST akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya. “Kami melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, dan setelah diskusi yang intensif, mereka sepakat untuk menyerahkan ST kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres.
Dengan tersangka kini dalam tahanan, proses hukum akan berlanjut. ST diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. “Kami akan terus mendalami kasus ini, mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Kapolres Nganjuk.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, yang berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*N9)