Mata Nets9

Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal

Mojokerto, nets9.com – Kami menduga jual belinya rokok itu melalui online. Dari situ kami mencegah peredaran rokok ilegal dengan memanggil perwakilan jasa pengiriman di Kota Mojokerto. Dan kami berikan sosialisasi untuk pemahaman rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, usai menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal, bersama Bea Cukai di beberapa titik Jalan di wilayah Kota Mojokerto, Jum’at (25/10/2024).

Menurut Yoga, bulan depan pihaknya akan memanggil jasa pengiriman untuk mengikuti sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Kita berharap masyarakat meningkatkan lagi kesadaran untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dan ini dibuktikan dengan tidak membeli rokok ilegal, tidak mencari rokok ilegal, dan tidak menjual rokok ilegal,” harap Yoga.

Lebih lanjut dikatakan Yoga, operasi Gempur Rokok Ilegal ini kita bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo.

“Dalam operasi yang melibatkan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto ini, petugas menyisir dua toko di Jalan Mojopahit, satu toko di Jalan Raden Wijaya, tiga toko di Jalan Pahlawan, dan dua toko di Jalan Miji Baru. Namun, dari kedelapan toko yang diperiksa, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Mahindra Viriskiansyah Jiha, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan, operasi pasar ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.

“Kita langsung turun ke beberapa toko atau kios yang memang sudah dipantau sejak lama. Hari ini ada delapan titik yang kita razia, namun kali ini tidak kita temukan rokok yang diduga rokok ilegal. Namun, kita tetap memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada pemilik toko, agar jangan sampai menjual rokok ilegal,” ungkap
Mahindra.

Dikatakan Mahindra, selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta menempelkan stiker sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal.

“Harapan kami, masyarakat mengetahui bentuk dari rokok ilegal maupun rokok resmi. Dengan tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” pungkas Mahindra. (N9)