Pembunuh Ibu Kos Berhasil Diringkus Polres Ngawi, Berbekal CCTV Jalan Raya
Ngawi, nets9.com – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi gerak cepat (Gercep) mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan pemilik kos di Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam siaran persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, dan Kasi Humas Iptu Dian, Jumat (25/10/2024), menegaskan kesuksesan ungkap kasus ini berbasis scientific atau ilmiah.
Kita juga mengandalkan rekaman CCTV,” tutur Kapolres Ngawi.
Ikhwal pengungkapan itu bermula, pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB, bahwa KJ atau pemilik kos terkunci di dalam rumah.
Sekira pukul 14.30 WIB, hari itu Kepala Desa Beran, AS (47) melaporkan adanya kecurigaan warga terkait kondisi rumah kost yang tertutup itu.
“Saksi sempat mengecek melalui jendela dan melihat sepeda motor korban tidak ada. Karena curiga, maka melaporkan hal itu ke Polisi,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.
Bersama polisi, Kades, dan warga pintu rumah korban dibuka paksa.
Barulah di situ terungkap bahwa korban ditemukan dengan tubuh terlentang, sedangkan kedua tangan dan mulut diikat kain.
Polisi langsung mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan saksi. Ada 18 saksi diperiksa.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi lantas mengecek CCTV.
Dari rekaman CCTV itulah, dari desa dan sampai kawasan Ngawi-Solo itu, diketahui ada penghuni kps berinisial S bin DS (56), asal Kecamatan Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta terlihat membawa sepeda motor milik korban.
Dari persesuaian saksi dan bukti-bukti yang ada, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi langsung mengejar S bin DS, ini dan berhasil dibekuk di rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat berikut motor korban.
Saat ditangkap, dan diinterogasi, S bin DS, akhirnya mengakui perbuatannya.
Dia mengaku terpaksa melakukan itu karena terjepit kesulitan ekonomi. Dia mengaku sudah tidak punya uang lagi.
Saat ini tersangka, telah diamankan di Rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
“Kepada tersangka, dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Ngawi. (*N9)