Terkait TKD, Lima Perwakilan Masyarakat Peduli Dusun Bedog Datangi Kejaksaan
Mojokerto, nets9.com – Sebanyak Lima orang perwakilan Masyarakat Peduli Dusun Bedog, desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto didampingi Iwan Setyanto, S.H selaku kuasa hukum dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Mojokerto mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk meminta klarifikasi terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di dusun Bedog desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang diduga beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang dan gedung pujasera.
Adapun masyarakat Peduli Dusun Bedog telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 6 Agustus 2024 yang lalu.
Menurut keterangan Warga Dusun Bedog Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pejasera tersebut adalah lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).
Bahwa sesuai dengan surat penjelasan dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, dengan No. Surat 650/17454/416-103/’2024, pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sesuai dengan titik koordinat adalah tanah LSD (lahan sawah dilndungi).
Masyarakat Dusun Bedog, Desa Mlaten memohon informasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto apakah sudah melakukan penyelidikan akan hal tersebut dan mohon kami diberi informasi secara tertulis tentang hasil penyelidikan terhadap dugaan pembangunan gedung Pujasera dan Kolam Renang, apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh Aparatur Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto baik secara Pidana maupun Administratif.
Sementara itu Iwan Setianto, Advokat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menjelaskan, adapun kedatangan kami tadi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto ini adalah meminta atau penjelasan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terkait laporan yang pernah kami layangkan pada tanggal 6 Agustus 2024 kemarin.
“Laporan itu terhadap dugaan adanya tanah TKD di Desa Mlaten itu yang dialih fungsikan oleh Kepala Desa Mlaten itu secara sepihak dan adanya dugaan pembangunan kolam renang dan pembangunan untuk Pujasera itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Iwan, saat memberikan keterangan Pers di depan Kantor Kejari Mojokerto, Kamis (31/10/2024)
Masih Iwan, dan diduga juga ada potensi kerugian negara. Ini tadi kami diterima dengan baik oleh Pak Geo, beliau menerima kami dengan baik dan memberikan kami penjelasan bahwa pada intinya laporan kami kemarin itu masuk ke Intel.
“Sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dari hasil tindak lanjut itu telah diputuskan adanya surat perintah penyelidikan yang turun ke Pidsus terkait dugaan adanya potensi kerugian negara yang terjadi di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, jadi adanya potensi kerugian negara dan adanya dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Itu yang bisa saya sampaikan, tadi juga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menghimbau bahwa tolong masyarakat harus kondusif karena beri waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melakukan penyidikan sehingga permasalahan ini bisa terbuka menjadi terang benderang.
Di tempat yang sama, Ahmad Yanto, salah satu perwakilan warga mengatakan, kenapa kami menindaklanjuti laporan kami tersebut, karena kami telah didorong oleh masyarakat untuk menanyakan, karena sekian lama belum ada kejelasan.
“Kami himbau juga, kepada masyarakat, saya khawatir ada kegiatan atau aksi, makanya kami melangkah ke sini supaya situasi di masyarakat tetap kondusif,” ungkap Ahmad Yanto.
Terpisah, Geo Dwi Novrian S.H Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, belum ditemui, menurut Putri salah satu staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena beberapa hari ke depan masih ada Raker. (N9)