Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sokobanah Diamankan Polres Sampang

Sampang, nets9.com – Kepolisian Resor Sampang gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, tepatnya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah – Sampang. Jumat (01/11/2024).

Pencabulan yang terjadi pada bulan Juli 2024, berawal dari ramainya pemberitaan dan menjadi viral, maka Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk menyelidiki kasus pencabulan tersebut.

Kasat Reskrim polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan bahwa telah terjadi pencabulan anak di bawah umur di Dusun Bira Tengah Kecamatan Sokobanah di bulan Juli 2024 lalu.

“Dari pemberitaan itu saya melakukan langkah untuk membuat laporan biarpun secara sembunyi-sembunyi karena demi menjaga kerahasiaan korban. Jadi pada saat itu juga kami langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa kejadian tersebut benar adanya,” ungkap AKP Sigit.

“Kejadian tersebut benar, kronologis kejadian di bulan Juli tahun 2024 pada pukul 12:00 WIB siang tersangka umur 54 tahun mendatangi rumah korban umur 7 tahun pada saat itu di rumah korban hanya ada korban sendiri karena memang orang tua korban itu bekerja di Malaysia,” terang AKP Sigit.

Lanjut AKP Sigit, korban tinggal bersama neneknya kebetulan neneknya sedang tidak ada dirumah, tersangka memasuki rumah korban saat korban di dalam kamar langsung di pegang dan ditunjukan HP tersangka yang kebetulan di situ ada permainan game-game pada saat korban tertarik dengan permainan game itu lalu tersangka merebahkan korban di badan tersangka dengan korban memainkan HP kemudian tersangka melakukan perbuatannya yaitu melakukan pencabulan.

“Korban sempat berteriak namun ditutup mulutnya, dari kejadian tersebut akhirnya tersangka meninggalkan korban namun sambil mengancam jangan sampai kejadian atau perbuatan tersangka diceritakan kepada siapapun,” jelas AKP Sigit.

Masih kata AKP Sigit, dari kejadian ini akhirnya pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan namun mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah meninggalkan rumahnya kurang lebih 3 bulan setengah.

“Jadi pada tanggal 23 Oktober 2024 tepatnya pukul 19.00 WIb Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah. Dari hasil pemeriksaan tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal atau selama-lamanya 15 tahun kurungan,” tutup AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo. (*N9)