MAKI Desak KPK Kembangkan Perkara TPPU Rita Widyasari.
Samarinda, nets9.com – Komaryono, SH Sekretaris Jendral (Sekjen) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menelusuri dan mendalami para pihak yang ada dalam fakta Persidangan Perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Banding.
Menurut Komaryono, di mana dalam bukti-bukti yang disita dalam proses persidangan dan ditampilkan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, yang pada daftar barang bukti No.679. terdapat 1 (satu) lembar tindasan Formulir penarikan Bank Mandiri no. Rekening 148-00-0595051-7 an. MN Rp. 300.000.000,- tanggal efektif 25-08-2015 dan 1 (satu) lembar tindasan formulir penarikan Bank Mandiri No. Rekening 148-00-0595051-7 an. MN Rp. 300.000.000,- tanggal efektif 31-08-2015.
“Dan bukti No. 680. 2 (dua) lembar print out berwarna, pada lembar pertama terbaca Fee KP AJI 30.000 9%,” ungkap Sekjen MAKI, Kamis (7/11/2024)
Lebih lanjut dikatakan Komaryono, dari hasil pendalaman tersebut, kami akan menelusuri dan menanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Apakah perkara tersebut akan dikembangkan pada para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ataukah akan dihentika,” lanjutnya.
Dikatakan, mengingat perkara tersebut sempat menggemparkan dunia Peradilan, yang tersangka utamanya waktu itu adalah Rita Widyasari seorang Bupati Kutai Kertanenara di Provinsi Kaltim.
“Maka bilamana perkara tersebut dihentikan kami/MAKI akan melakukan upaya Hukum atau Praperadilan sampai pihak-pihak yang diduga terlibat segera diproses juga sebagaimana Perundangan yang berlaku,” tandas Komaryono, SH Sekjen MAKI. (Hus/N9).