13 Pengedar Narkoba, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro
Bojonegoro, nets9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 13 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya terlarang (Narkoba), Sabtu (9/11/2024).
Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung dalam konferensi pers yang didampingi Iptu Edi Siswanto menyampaikan, selama bulan Oktober 2024 Polres Bojonegoro berhasil menangani 10 kasus Narkoba.
Dari 10 kasus telah diamankan tiga belas tersangka, barang bukti yaitu berupa, 77,47 gram jenis Sabu, 1233 butir pil Kamophen, 1239 pil Y, 1239 butir pil LL, serta 14 handphone dan 3 sepeda motor.
“13 tersangka diamankan di tempat yang berbeda,” ungkap Kompol David Manurung.
Para tersangka itu dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Mereka juga dapat terkena UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ditambah subsider sanksi pidana paling lama 10-15 tahun,” tambahnya.
Kompol David Manurung, juga mengimbau masyarakat Bojonegoro untuk menolak peredaran narkoba, apalagi meresahkan.
“Jika ada yang mencurigakan dan mengetahui ada di sekitar Anda bermain Narkoba segera laporkan kepada kami pihak kepolisian Bojonegoro,” tutupnya. (*N9)