Wanita Pengedar Sabu di Jalan Ambengan Batu, Berhasil Ditangkap Polrestabes Surabaya
Surabaya, nets9.com – Seorang wanita berinisial K (42), warga Jalan Ambengan Batu, Surabaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu seberat 24,736 gram. K diketahui memiliki jaringan pengedaran dengan melibatkan anak buah yang bertugas mengambil dan meranjau sabu sesuai pesanan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah kurir K yang berinisial DJI ditangkap terlebih dahulu saat mengambil sabu yang sudah diranjau di depan sebuah minimarket di Jalan Sememi, Surabaya.
“DJI mengaku bahwa ia diperintahkan oleh K untuk mengambil paket tersebut,” kata Suria, Selasa (12/11).
Setelah menangkap DJI, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah K dan berhasil mengamankannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, K mengaku mendapatkan pasokan sabu seberat 25 gram dari seseorang berinisial D, dengan harga Rp 17,5 juta. Sabu tersebut rencananya akan dipaketkan dalam ukuran kecil untuk dijual kembali.
“K sudah dua kali membeli sabu dari D,” jelas Suria.
Menurut Suria, K aktif mengedarkan sabu di wilayah Surabaya sejak Oktober dan meraih keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram. Sementara itu, kurirnya, DJI, menerima bagian sabu sebagai bentuk upah dari K.
“Seluruh sabu dalam kantong plastik ini belum sempat dijual oleh tersangka,” tambah Suria.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka K dan pemasoknya. (*N9)