Diduga Edarkan Pil Double L, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri
Kediri, nets9.com – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan dari tangan terduga pelaku tersebut menyita ratusan pil dobel L.
“Barang bukti dari terduga pelaku sebanyak 894 butir pil dobel L dalam 1 botol warna putih yang diamankan. Selain itu juga diamankan ponsel milik terduga pelaku,” kata AKP Sriati, Jumat (22/11/2024).
Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
“Diamankan dirumahnya. Barang bukti pil dobel L ditemukan didalam lemari pakaian kamar tidur milik terduga pelaku. Sedangkan ponsel di atas meja,” terangnya.
Disampaikan AKP Sriati, dari hasil pemeriksaan sementara. Terduga pelaku ini diduga mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Sementara itu, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucap AKP Sriati.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan dari tangan terduga pelaku tersebut menyita ratusan pil dobel L.
“Barang bukti dari terduga pelaku sebanyak 894 butir pil dobel L dalam 1 botol warna putih yang diamankan. Selain itu juga diamankan ponsel milik terduga pelaku,” kata AKP Sriati, Jumat (22/11/2024).
Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku.
“Diamankan dirumahnya. Barang bukti pil dobel L ditemukan didalam lemari pakaian kamar tidur milik terduga pelaku. Sedangkan ponsel di atas meja,” terangnya.
Disampaikan AKP Sriati, dari hasil pemeriksaan sementara. Terduga pelaku ini diduga mengedarkan dan mengkonsumsi pil dobel L. Sementara itu, terduga pelaku diduga terjerat pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Sriati. (*N9)