Developer Tanah Kavling PT. Bapak Wandi Crew (BWC) Dilaporkan Ke Polres
Mojokerto, nets9.com – Abdullah bersama Iwan Dwi Agus Setianto SH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Nawi Oke Indonesia Kota Mojokerto serta Sepviant SH dari LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), terpaksa mendatangi SPKT Polres Mojokerto, Kamis (6/2/2025).
Kedatangan mereka guna melaporkan Swd warga Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang diduga melakukan dugaan pidana penggelapan dan penipuan.
Diketahui Swd adalah pemilik atau Developer PT. BWC (Bapak Wandi Crew

Iwan Dwi Agus Setianto atau akrab namanya disebut Iwan Setianto mengatakan, bahwa dirinya bersama kliennya Pak Abdullah dan rekannya dari LSM Lira Pak sepviant, hari ini tanggal 6 Februari 2025 kami melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pasal 372, 378 yaitu dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh pak Suwandi.
“Adapun kronologis singkat adalah klien kami Pak Abdulah ini membeli tanah kavling, pak Wandi sebagai pemilik PT dari tanah pengembang tersebut tapi setelah dilakukan pembayaran ternyata tanah kavling tersebut tidak ada,” tegas Iwan Setianto saat memberikan keterangannya pada awak media usai pelaporannya di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Lebih lanjut dikatakan Iwan, kerugiannya sekitar Rp. 82,500 juta. Harapan kami dengan laporan kami ke Polres Kota Mojokerto Ini adanya keadilan bagi klien kami sehingga klien uangnya bisa dikembalikan oleh pak Suwandi.

“Atau kalau memang pak Suwandi selaku developer tidak mau mengembalikan, ya terpaksa kita akan melakukan melanjutkan proses hukum dan pak Wandi bisa mempertanggung jawabkan secara pidana,” tandasnya.
Sementara itu, Sepviant SH dari LSM LIRA, mengatakan, dari keterangan Pak Iwan sebagai lawyernya Pak Abdullah dugaan tindak pidana ini sebenarnya dilakukan oleh pak Suwandi, jadi kami nantinya kalau seandainya pak Suwandi terduga pelaku ini tidak membayarkan kerugian kepada Pak Abdullah, kami bukan hanya melaporkan tindak pidana juga pasti akan kami gugat dan oleh pak Iwan secara perdata untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh pak Abdullah.
“Dan ini untuk masyarakat luas untuk berhati-hati membeli tanah kavling perumahan dan lain-lain karena kasus-kasus seperti ini sangat marak khususnya di daerah Mojokerto lebih globalnya di daerah sekitar Indonesia ini mungkin banyak mafia-mafia tanah seperti ini jadi kasihan korban yang telah membeli namun tidak ada realisasinya,” papar Sepviant.
Dan ketika awak media mendatangi rumah pak Suwandi di Lingkungan Kuwung, Meri, Istrinya mengatakan barusan pergi ke tanah Kavlingnya dan tidak tau yang dimana.
Perlu diketahui, bahwa Tahun 2021 pak Abdulah telah membeli tanah 2 kavling di PT Bapak Wandi Crew (BWC) dengan pemiliknya adalah bapak Suwandi, lokasi tanah Kavling Ukuran 7M X 11IM berada di Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dimana harga per kavlingnya Rp. 32.000.000,(tiga puluh dua juta rupiah) dengan ukuran 6×12, dan pak Abdulah telah sepakat membeli Tanah Kavling sebanyak 2 (dua) dengan kesepakatan total pembayaran 2 kavling nilainya sebesar Rp. 64.000.000,-(enam puluh empat juta rupiah) langsung kepada Bapak Suwandi pada tanggal 24 Juni 2022 pembayaran tersebut dilakukan secara Tunai di Kantor pemasaran Tanah Kavling PT Bapak Wandi Crew (BWC) dengan pemiliknya adalah Bapak Suwandi yang beralamatkan di Dusun Suwur No.02, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dengan alasan pak Abdulah mau untuk melakukan pembayaran tambahan untuk ke 2 (dua) Tanah Kavling tersebut karena bujuk rayu Sdr. Suwandi yang menyakinkannya bahwa tanah Kavling tersebut akan bersertipikat Hak Milik menjadi atas namanya sebab sebentar lagi (sekira bulan Maret tahun 2023) akan ada Program Sertipikat masal oleh BPN Mojokerto, namun hingga kini tidak ada realisasinya. (N9)