Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Cukai Ilegal di Tiga Kecamatan
Kota Mojokerto, net9.com – Untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai, di wilayah Kota Mojokerto yakni Wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari, Satpol PP Kota Mojokerto bersama Tim Gabungan gelar operasi terkait peredaran rokok ilegal.
Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, usai menggelar operasi gabungan, Selasa (29/4/2025).
Menurut Yoga, operasi ini sebagai upaya preventif dan penegakan hukum untuk meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.
“Hasil operasi tadi tidak ditemukan adanya warung yang menjual rokok ilegal, kami juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar lebih memahami ketentuan hukum terkait cukai,” jelas Yoga.
Lebih lanjut dikatakan, dalam operasi yang dilaksanakan secara intensif ini, Satpol PP Kota Mojokerto menggandeng unsur dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
“Tim menyasar sejumlah toko kelontong, warung, dan tempat-tempat penjualan rokok di ke tiga kecamatan tersebut,” lanjut Kepala Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto.
Sementara itu, Fakrylsyah Fildzah R, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai ahli pertama KPPBC TMP B Sidoarjo, usai mengikuti operasi, menyampaikan, razia kali ini nihil tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal. Semua warung yang kami sisir tak ada yang menjual rokok ilegal, semuanya berpita cukai dan legal.
“Selain mengelar operasi adanya penjualan barang ilegal kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung. Kami berikan sosialisasi ciri-ciri barang ilegal, dan juga ancaman hukuman apabila menjual atau mengedarkan barang ilegal,” ungkap Fakrulsyah.
Masih dikatakan pemeriksa bea cukai, untuk kepatuhan Kota Mojokerto baik, karena dalam operasi tidak pernah ditemukan rokok ilegal.
“Karena ancaman mengedarkan rokok ilegal ada sangsi administrasi dan sangsi pidana yang ancamannya 1 sampai 5 tahun,” pungkasnya. (N9)