Hukum & Kriminal

Warga Bubutan Surabaya Kecewa, Tanah Hak Milik Dikuasai Orang Lain

Mojokerto, nets9.com – Rasa kecewa dan sedih menyelimuti Tjipto Hidayat (74) warga Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, Tjipto merasa kehilangan sebidang tanah dengan nomor Surat Hak Milik (SHM) 184 seluas 1,120 m2.

Berdasarkan riwayat tanah tersebut dari hasil jual beli sebagaimana akta jual beli tanggal 14 Juli 1997 dengan PPAT camat Bangsal, Ahmad Safi’i.

Tanah tersebut dibeli dari Sanati Mbok Sugeng warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam perkembangannya, sebidang tanah tersebut, oleh Tjipto Hidayat dipercayakan untuk dikelola oleh H.Kasbun dan Pak Sarwati.

Di tengah perjalanan, kedua orang tersebut meninggal dan selanjutnya sebidang tanah tersebut dikelola Nunuk Winarsih keluarga almarhum H. Kasbun selama puluhan tahun.

Seiring berjalannya waktu, Tjipto Hidayat melihat sebidang tanahnya yang ia beli dan ternyata berdiri bangunan permanen.

“Saya kaget, tanah yang saya beli, ternyata dikuasai oleh Imam Mahfudi salah satu tokoh warga desa setempat.
Urusan tanah yang dikuasai orang lain saya kuasakan ke Mbah Urip aja, salah satu anggota LSM di Mojokerto,” jelas Tjipto.

Mbah Urip saat dikonfirmasi awak Media menyatakan bahwa, langsung bergerak melakukan konfrontir ke beberapa pihak, di antaranya ke Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Camat Bangsal mulai tahun 2022 lalu. Tidak hanya itu, ia juga mendatangi Imam Mahfudi selaku orang yang menguasai lahan tersebut.

“Dalam pertemuan dengan Imam Mahfudi mendapat keterangan bahwa ia menguasai tanah tersebut atas dasar membeli dari seseorang, namun Imam Mahfudi tidak mau menunjukkan bukti pembelian. Kami heran seorang tokoh kok kaya gitu sikapnya,” kata Mbah Urip, Senen (23/6/2025)

Lebih lanjut Urip mengatakan, atas kejadian itu pihaknya menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Kabupaten Mojokerto, tanggal 07-12-2022 tahun lalu.

“Namun hingga sekarang belum ada respon, maupun peningkatan ke penyidikan. Aku akan kejar dan selesaikan tuntas masalah tanah ini, karena saya diberi kepecayaan untuk mengurusnya,” tegasnya.

Sementara Dawud Al David mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya hanya jadi saksi akad jual beli.

“Saya dipaksa tanda tangan oleh almarhum Kamal, Kades setempat. Dan ketika saya dimintai keterangan penyidik Kepolisian juga memberikan jawaban seperti itu. Dalam memberikan jawaban pertanyaan penyidik Polres, ya seperti itu, gak tak kurangi,” katanya.

Karyono, Kades Sidomulyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan mediasi antara perwakilan Tjipto Hidayat dan keluarga ahli waris Haji Kasbun.

“Namun semua dikembalikan pada semua pihak. Kalau bisa jangan sampai urusan pidana atau di polisi. Dan masalah ini sudah menggelinding di penyidikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Imam Mahfudi berkali-kali dikonfirmasi tidak ada di tempat.

“Mas, kalau ke pak Imam harus pagi Jam 06.00 atau malam hari,” kata tetangganya yang namanya tidak mau di korankan. (N9)