Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo Di Tangkap Tim Satreskoba
Kota Probolinggo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Keduanya ditangkap pada Kamis, 27 Juni setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka yang diamankan adalah S (54 tahun) dan DD (33 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil putih logo Y, pil Dextro, pil trihexipenidyl, dan sejumlah uang tunai.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun efektif, dengan menjual pil dalam paketan kecil dengan harga terjangkau. “Mereka menjual paket berisi pil dengan harga Rp.10.000 per paket, menargetkan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo sebagai pelanggan utama,” ujar Iptu Zainullah.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mampu menghasilkan pendapatan harian yang signifikan dari aktivitas ini. S, yang sebelumnya merupakan kernet truk, beralih profesi setelah mendapatkan tawaran untuk menjadi pengedar pil. Sedangkan DD, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan namun juga aktif sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan keamanan di Gang Sentono dari ancaman peredaran narkoba. Dalam penangkapan ini, polisi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting kepada kepolisian. (N9)