Hukum & Kriminal

Jadikan Wanita Lansia Sebagai Target, Komplotan Gendam Diringkus Polisi

Semarang, nets9.com – Polrestabes Semarang Jawa Tengah, meringkus tiga anggota komplotan penipuan dengan modus gendam yang mengincar korban lansia.

Dalam aksinya berhasil memperdaya seorang nenek pensiunan berinisial SH (70) di Kota Semarang Jawa Tengah.

Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).

“Korban alami kerugian Rp.200 juta, dengan rincian Rp.150 juta uang tunai, Rp.50 juta sisanya merupakan perhiasan emas seberat 50 gram,” papar Kompol Andika.

Komplotan Gendam tersebut beranggotakan empat orang meliputi Ary Wijaya alias Charles (39) warga Kalideres, Jakarta Barat.

Tersangka kedua, Deva Nur Listia alias Dewi Lestari (40) warga Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat. Antara Charles dan Deva adalah pasangan suami-istri yang menikah siri.

Kemudian, Hendra Wijaya alias Asoy (49) warga Giuntungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Komplotan tersebut dikomandoi oleh tersangka keempat yakni Agus Suseno yang saat ini masih berstatus buron. Ia menjalankan aksinya menipu dengan cara membuat sandiwara palsu yakni berpura-pura hendak menukar uang.

Mereka mencari korban terlebih dahulu secara acak hingga bertemulah dengan korban SH pada pukul 09.00 WIB di Jalan Tusam Raya, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik Semarang. Rabu, 3 Juli 2024.

Awalnya mereka memulai penipuan dari tersangka Charles yang berpura-pura menjadi seorang turis asing. Perawakan Charles juga mendukung karena berparas oriental.

Tersangka Charles menghampiri korban yang hendak pergi ke Pasar Jati. Kemudian mereka melancarkan aksinya dengan mengajak korban mengobrol dengan bahasa Melayu dicampur Inggris sehingga korban kebingungan.

Saat korban kebingungan, datanglah tersangka kedua yakni Deva Nur Listia yang berpura-pura hendak membantu korban berkomunikasi dengan Charles.

Deva memberitahukan bahwa Charles hendak menawarkan jasa penukaran uang asing kepada korban dengan keuntungan menggiurkan

Dengan menyakinkan, Deva lalu mengajak korban untuk pergi bersama mereka untuk menemui seorang petugas bank untuk menukarkan uang.

“Kami menawarkan ke korban jasa penukaran uang asing. Supaya korban makin percaya, kami bawa uang aslinya tapi pecahan kecil. Korban kami bujuk misal mau bantu menukarkan nanti diganti dua kali lipat dari jumlah yang ditukarkan,” jelas Charles.

Korban akhirnya diajak kedua tersangka bertemu dengan kedua tersangka lainnya meliputi Hendra dan Agus Suseno yang sudah menunggu mereka di dalam mobil. Agus berpura-pura menjadi direktur bank dan Hendra adalah sopirnya.

Keempat tersangka sempat diajak ke rumah korban. Di rumah itu, emas korban seberat 50 gram berhasil digasak. Korban diajak ke Bank BRI untuk mengambil uang depositonya.

Korban diantar mereka ke dua bank BRI di Kota Semarang masing-masing di Bank BRI Undip dan Bank BRI Ahmad Yani. Di dua bank itulah korban mengambil uang dengan total Rp.150 juta.

Selepas berhasil menguras uang korban, mereka ajak korban ke Swalayan ADA Banyumanik. Di tempat itulah korban ditinggalkan sendirian oleh keempat tersangka.

Kompol Andika menambahkan, mereka satu kelompok tapi tidak tahu tempat tinggal satu sama lainnya.

“Kami tetap memburu satu tersangka yang masih DPO tersebut,” paparnya.

Polisi dalam meringkus komplotan ini sampai tinggal beberapa waktu di kawasan Jakarta.

Untuk pasangan Charles dan Deva ditangkap di rumah kontrakan Jati Mekar Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 13 Juli 2024.

Sedangkan Hendra diringkus keesokan harinya di rumahnya di Gintungkerta, Klari, Karawang, Jawa Barat.

“Mereka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” pungkas Kompol Andika. (*hrd/N9)