Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Rumah Dokter Pamekasan
Pamekasan, nets9.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang dokter.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (34), warga Pamekasan.
Menurut AKP Doni Setiawan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban.
“Kami mengamankan satu tersangka berinisial AR (34) berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV,” kata AKP Doni di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/7).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang diduga merupakan hasil curian dari rumah korban.
“Kejadiannya pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang juga seorang dokter melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya,” terang AKP Doni.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan segera melakukan olah TKP di rumah korban dan mendapatkan rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik.
Dengan petunjuk berupa rekaman CCTV, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang ada dalam rekaman tersebut.
Kurang lebih 3 jam setelah pelaporan, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Doni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AR mengaku melakukan pencurian di rumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban dan membuka tiga kaca jendela.
Setelah berhasil membuka jendela, pelaku AR masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang berharga milik korban. Pelaku kemudian keluar melalui pintu sebelah timur rumah dan melompati pagar setelah berhasil menggasak barang milik korban.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metallic, satu unit iPad Mini 2 32GB merk iPhone warna Silver Metallic, dan satu buah power bank merk Transcend warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jam tangan merk Garmin warna hitam, satu buah jam tangan merk Rip Curl warna silver, dan satu buah jam tangan merk Swiss Army warna silver.
“Semua barang tersebut diakui korban sebagai hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP,” pungkas AKP Doni. (*hrd/N9)