Masyarakat Peduli Dusun Bedog Datangi Kantor Kejaksaan dan Bupati, Tolak Atas Pengalihan Fungsi Lahan
Mojokerto, nets9.com – Sedikitnya 10 perwakilan warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Dusun Bedog mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (6/8/2024).
Kedatangan warga tersebut guna memberikan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) perihal, laporan dan memohon mengembalikan Tanah Kas Desa (TKD) Di Dusun Bedog Desa Milaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang dibuat Kolam Renang, dan Merupakan Lahan Hijau.
Adapun Surat Pengaduan Masyarakat tersebut ditujukan, 1. Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. 2. Bapak Kapolres Mojokerto. 3. Bupati Mojokerto. 4. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. 5. LSM dan Media di Mojokerto di Mojokerto
Adapun isi surat sebagai berikut,
Assalamu’alikum Wr Wb,
Dengan hormat. Mendahului dari kami yang akan menghadap secara lansung kepada Bapak, perkenankan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan adanya Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog Desa Miaten, Kabupaten Mojokerto.
Yang mana TKD tersebut dibuat wisata kolam renang, dan lahan tersebut merupakan lahan produktif alias hijau, dan warga Dusun Bedog tidak setuju supaya di kembalikan asal.
Kami selaku dan atas nama warga Dusun Bedog sebelum melakukan aksi moral bersama ini menyatakan MENOLAK ATAS MENGALIHKAN FUNGSI LAHAN di Dusun Kami yang kami menilai tidak ada musyawarah dengan warga Dusun Bedog, sekaligus memohon kepada Kepala Kejaksaan dan Bapak Kapolres Mojokerto untuk meninjau dan meneliti tentang undang-undang yang berlaku tentang lahan produktif alias lahan hijau.
Sebagai dasar dan kaidah apa yang kami mohonkan adalah beberapa hal sebagai berikut, bahwa lokasi lahan sawah sebelumnya merupakan lahan produktif alias hijau, yang mana pemanfaatan lahan TKD Dusun Bedog, Warga kurang mampu di Dusun kami bisa menikmati hasil pertanian.
Sebelum dijadikan kolam renang oleh Pemerintahan Desa. Fakta sebelumnya manfaat bagi warga dusun Bedog, setiap satu tahun sekali lahan sawah telah digarap gilir lima warga secara bergantian dan gratis, serta terbukti telah meningkatkan perekonomian warga sekitar.
Kami menilai, adanya pengalihan lahan TKD Dusun Bedog di jadikan kolam renang ada dugaan kepentingan sepihak oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri.
Adapun penghasilan di Dusun Bedog, yang disebut kas Dusun juga ada dugaan masuk kantong pribadi oknum Pemerintahan Desa.
Atas pengakuan Kepala Dusun kas Dusun, sudah di setorkan di
Pemerintahan Desa Milaten, tetapi laporan Pemerintahan Desa tidak tidak transparan saat dipertanyakan musyawarah yang digelar di balai dusun Bedog.
Perwakilan masyarakat peduli dusun Bedog, Totok mengatakan, Dalam hal ini warga dusun bedog desa mlaten terkait masalah TKD yang dibangun dikolam renang desa wisata, kami mengadukan kepada kejaksaan mojokerto.
“Alhamdulilah diterima oleh kasi intel pak Joko, terus nanti prosesnya akan dipelajari oleh kajari. Dan tidak menutup kemungkinan kajari akan memerintahkan kasi intel atau pidsus untuk mendalami yang ada di dusun bedog masalah wisata itu,” ujar Totok saat memberikan keterangannya usai pelaporan di kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/8/2024) siang.
Menurut Totok, TKD dusun bedog dipakai untuk wisata ini terus terang saja kades membangun wisata ini tanpa persetujuan atau tidak pernah melibatkan warga dusun bedog, musyawarah untuk pembangunan wisata itu. Dan kedua sepengetahuannya tanah atau lahan yang dibangun oleh kades wisata itu adalah lahan hijau.
“Dan untuk pembangunannya disitu mohon maaf kemarin pertama itu dibangunlah kolam renang yang sudah menghasilkan terus dirubah direnovasi, perubahannya itu menggunakan dana apa, anggarannya bagaimana kita tidak tau, cuman hanya informasi saja kepada kami,” Ujarnya.
Masih Totok, dugaan kami ada dana ketahanan pangan yang dimasukkan disitu. Terus dibangun pujasera itu juga begitu, PPKnya siapa kita tidak tau terus anggaran di dapat juga darimana kita juga tidak tau. Bangunan fisik rekan-rekan bisa cek sendiri nanti bentuknya. Sama sekali warga dusun bedog tidak diajak bicara. Itu murni kalau cerita dulu terus terang saja itu kan waktu itu dari kades yang lalu soalnya tanah dusun di bedog itu paling besar dibanding dusun Mlaten dan sambiroto,” bebernya.
Sementara Sepviant Yana Putra dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengatakan, Saya mendampingi warga Dusun Bedog, dimana dalam hal ini mengadukan dugaan tindak pidana korupsi menurut analisa kami dari Lira. Nah kenapa demikian karena dari proses pengalih fungsian dari TKD mulai waktu itu sawah kemudian kolam pancing kemudian pujasera dan saat ini kolam renang tidak melibatkan masyarakat Dusun Bedog yang ada disitu.
“Dalam hal ini masyarakat Dusun Bedog meminta ketransparansi dari Kades agar tetap transparansi sampai kapanpun, intinya seperti itu. Diduga juga bangunan-bangunan yang di bangun oleh kades tersebut ada kerugian negara,” kata Viant.
Lebih lanjut dikatakan Viant, maka dari itu kami mengadukan ke Kejaksaan, terkait tindak pidana korupsi dugaan tersebut. Menutup sekali dari pihak desa, padahal rencana anggaran biaya apapun dari desa itu adalah hak warga untuk mengetahui bukan hak kades saja.
Ditempat yang sama, Ahmad Yanto warga Bedog mengatakan, Saya merasa kecewa sekali dengan apa yang telah dilakukan kades, ya itu tadi selama 4 tahun ini masyarakat merasa merugi karna apa di dalam aset ini 1 tahun ini kan tanah produktif. Dalam 1 tahun menghasilkan sekitar 20 juta, sedangkan ini dalam aset.
“Terus dalam pembangunannya, ini saya kurang tau dananya darimana dan asalnya darimana, saya kurang tau, cuma yang pasti yang digunakan adalah dana masyarakat juga,” ujarnya kepada awak media.
Hingga berita ini ditulis, nets9.com belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. (N9)