Pelaku Penipuan Uang Ghoib Hingga 300 Juta, Berhasil Diamankan Polresta Mojokerto
Mojokerto, nets9.com – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku penipuan penggandaan uang yang dilakukan oleh SM warga Desa Mojowiryo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, sedangkan korbannya warga Desa Simingagrok Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny, pada pers rilisnya, mengatakan pelaku SM, menjanjikan kepada korban bisa mendatangkan uang ghoib sampai 60 Milyar dengan uang jaminan 300 juta.
Dikatakan Ach Rudi, SM meminta uang sebanyak 300 juta untuk membeli minyak untuk dilarung dilaut sebagai persembahan.
“SM memulai aksinya pada bulan Januari-Juli 2020, dan atas laporan dari korban pada bulan Agustus 2021, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku dirumah mertuannya di daerah Balongpanggang Kabupaten Gresik,” ungkapnya, di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto Kota, Jl. Bhayangkara 25, Selasa (3/9/2024).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa kotak kayu warna hijau, satu bendel bunga, dan satu buah botol yang berisi minyak wangi untuk sesajen guna mendapatkan uang ghoib.
“Sedangkan uang uang hasil penipuan tersebut tidak terwujud, sedangkan uang hasil penipuan tersebut habis untuk beli minyak dan dipakai pribadi,” pungkasnya Kasat Reskrim. (*N9)