Oknum Pemilik Ponpes Di Tambak Beras Dilaporkan ke Polres Jombang
Jombang, nets9.com – Hariadi (38) warga Dusun Jinggring, RT 07, RW 03, Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Senadi (50) Warga Dusun Manunggal Kidul, Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, terpaksa mendatangi Polres Jombang, Senen (2/12/2024).
Kedatangan dua warga Desa Ngusikan dan Desa Manunggal yang didampingi oleh Iwan Setiawan dan Septian Yana Putra dari Kantor Hukum Nawi Oke, guna melaporkan oknum dan seorang kepercayaan salah satu pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Tambak Beras Jombang, berinisial SL dan MR yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Laporan ke Polres Jombang itu dibuktikan dengan diterimanya, SURAT TANDA TERIMA LAPORAN /PENGADUAN MASYARAKAT
NOMOR:STTLPM/761.RESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES JOMBANG
Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/761.RESKRIMXI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG, tanggal 02 Desember 2024 jam 14.15 wib.
Dan SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN MASYARAKAT
NOMOR: LPM/762.RESKRIM/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM
Berdasarkan Laporan/Pengaduan NOMOR:LPM/762.RESKRIM/X1/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM, tanggal 2 DESEMBER 2024, sekira pukul 15.00 Wib.
Sementara itu, Iwan Setiyanto dari Kantor Hukum Nawi Oke mengatakan, hari ini kami melakukan Laporan Polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban, yang pertama Pak Hariadi dan yang ke dua Pak Senadi.
“Diduga pelakunya Pak Suliyadi dan Gus Mahfud Rohani,” ungkap Iwan, saat memberikan keterangan pers ke awak media di pintu gerbang parkir depan Polres Jombang, Senen (2/12/2024).
Lebih lanjut Iwan mengatakan, bermula peristiwa ini dari sekira tahun 2022, Pak Hariadi dan pak Senadi di datangi oleh pak Suliyadi. Beliau bosnya yang bernama Mahfud Rohani sebagai salah satu pemilik Pondok yang ada di Tambak Beras, membutuhkan modal untuk pembangunan proyek Jalan Raya dan Irigasi, serta menyampaikan ke Pak Hariadi untuk meminjam BPKBnya. Dan ke Pak Sunadi untuk meminjam sertifikat-nya.
“Setelah itu, Pak Senadi ini diarahkan untuk dipinjamkan ke BRI, sebanyak Seratus Lima Puluh Juta dan uangnya itu langsung diambil oleh Pak Mahfud Rohani dan pak Suliyadi, sedangkan BPKB-nya Pak Hariadi dibawa,” tambahnya.
Senada juga disampaikan Septian Yana Putra, juga dari Kantor Hukum Nawi Oke.
Menurut Septian, secara resmi pihaknya sudah melaporkan Pak Suliyadi dan Gus Mahfud Rohani, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dugaan tindak pidana ini secara masal, korbannya bukan hanya Pak Hariadi dan Pak Senadi, melainkan ada 17 korban lainya, yang nanti atau kapan nanti kita akan laporkan ke Polda,” tegas Septian.
Masih Septian, semoga dengan laporan ini, secara hukum penyidik dari Polres Jombang segera menangani perkara ini dengan baik, tentunya dengan Perkapolri yang telah diatur oleh Kapolri.
“Karena jumlah kerugian dari masing – masing pihak dari Pak Senadi 225 juta dan untuk Pak Hariadi sebesar Rp.80 juta. Untuk keseluruhan, total kurang lebih 2,5 Miliar. Jadi hampir satu kampung, yang diduga ditipu oleh pak Suliyadi dan Gus Mahfud Rohani, yang merupakan salah satu tokoh di Jombang,” jelasnya.
Dijelaskan, dia juga merupakan Ketua DPC PPP di Ngawi. Untuk saat ini, saya tidak tahu aktif atau tidak, karena sebelum membuat laporan ini, saya konfirmasi kesana tapi tidak bertemu dengan orangnya.
“Dan sebelum membuat laporan ini, kami mengirimkan beberapa Somasi, bahkan kita datang secara langsung dan ditemui oleh orang tuanya, akan tetapi nggak ada hirauan yang menguntungkan bagi klien kami,” pungkas Septian. (N9)