Hukum & Kriminal

Pelaku Pembobol Warung Kelontong, Diamankan Polsek Mrebet

Purbalingga, nets9.com – Pelaku CURAT (Pencurian Dengan Pemberatan), yang terjadi di Desa Cipaku, Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah diamankan Polsek Mrebet (Polres Purbalingga – Polda Jateng).

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) menyampaikan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut Kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, 1 buah linggis, 1 set slot pintu dengan gagang patah, 2 bungkus rokok, 1 botol minuman, 1 sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolsek juga menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan restorative justice.

“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP dan ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. (*hrd/N9)