Hukum & Kriminal

Polres Pekalongan Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba

Pekalongan, nets9.com – Sebanyak 8 orang pengedar serta pengguna narkoba dan 1 pengguna psikotropika ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota selama periode Mei hingga Juli 2024.

Kapolres Pekalongan Kota melalui Wakapolres Kompol Pujiono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/7/2024), menyampaikan kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi).

“Ini merupakan hasil operasi periode Mei, Juni, dan Juli 2024, yang di lakukan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota kami mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan psikotropika. Jadi, ada 7 LP dengan jumlah tersangka 8 orang,” ujar Wakapolres.

Pengungkapan 7 kasus itu, jelas Pujiono, dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di 4 wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.

Adapun para tersangka kasus narkoba, masing-masing HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara, MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur, A (37) warga Limpung, Batang, RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara, dan NH. Sedangkan untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.

“Dari 8 tersangka itu, yang 6 orang diduga merupakan pengedar, 1 orang perantara atau kurir, dan 1 orang pengguna psikotropika,” jelas Wakapolres.

Berdasar pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka semua bukan merupakan residivis.

“Mereka semua pemain baru,” imbuh Pujiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Untuk narkotika, yang diamankan berupa sabu dan ganja, diperiksa dalam 7 laporan polisi. Sedangkan 1 laporan polisi adalah kasus psiktropika.

Untuk perinciannya yakni sabu berasal dari 5 laporan polisi. Sebanyak 4 LP di antaranya, masing-masing 1 LP, barang buktinya sejumlah 12,2 gram sabu. Kemudian ada 1 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 29,21 gram dan ganja seberat 17,16 gram.

“Dalam 1 LP ini barang buktinya ada sabu dan ganja,” kata Pujiono.

Kemudian, 2 LP berikutnya barang buktinya masing-masing berupa ganja seberat 44,7 gram dan psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir.

“Sehingga, total dari 7 LP dengan 8 tersangka ini, barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir,” bebernya.

Untuk pasal yang dikenakan ke para tersangka, yakni Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, 1 tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Pengungkapan ini karena adanya informasi dari masyarakat,” kata Pujiono.

Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat agar punya kesadaran bersama tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut memberikan informasi ke polisi.

“Jangan pernah takut untuk memberikan informasi ke kamo, karena setiap pemberi informasi pasti akan kami lindungi,” pintanya.

Wakapolres juga menambahkan, apabila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, untuk segera melapor.

“Nanti akan kita koordinasikan dengan BNN untuk proses rehabilitasi. Semoga yang bersangkutan segera direhabilitasi dan dapat disembuhkan,” imbuh Kompol Pujiono.

Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, yang mana sabu tersebut didapat dari temannya.

Tersangka lainnya, mengaku mengedarkan ganja karena diajak temannya.

“Saya diajak teman, orang Karanganyar (Kab. Pekalongan), ambil ganja di pinggir jalan daerah Pesindon (Pekalongan Barat). Komunikasi dengan teman lewat WhatsApp,” jelasnya.

Sementara, 1 tersangka pengguna psikotropika, mengaku dirinya sudah 6 bulan mengonsumsi psikotropika dengan dalih untuk menambah ketenangan.

“Sudah 6 bulan pakai, biar tenang. Saya menyesal,” akunya.

Kompol Pujiono menambahkan, dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika dan psikotropika itu, Kapolres menyampaikan terima kasih atas segala peran serta masyarakat yang selama ini telah peduli dan aktif memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran narkoba dan psikotropika. (*hrd/N9)