Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Emas Lintas Provinsi, Diamankan Polres Trenggalek

Trenggalek, nets9.com – Polres Trenggalek telah berhasil menangkap sebuah komplotan pencuri emas yang beroperasi lintas provinsi setelah menerima laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari respon cepat Tim Opsnal Polres Trenggalek terhadap aksi pencurian di salah satu toko emas di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan dalam keterangan pers di Mapolres bahwa timnya berhasil mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku utama. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah seperti Grobokan, Demak, dan Semarang.

Menurut AKBP Gathut, penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, serta di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Demak. Para pelaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian di Trenggalek dan daerah lain seperti Nganjuk, Batu, Malang, Tulungagung, dan Bandung.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan mereka. Mereka menggunakan strategi pengalihan perhatian untuk berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan total berat 106 gram. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk perhiasan emas, handphone, nota transaksi, toples plastik, kerudung, dan uang tunai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita ini menunjukkan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi kejahatan serta kesigapan Polres Trenggalek dalam menanggapi laporan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. (*hrd/N9)