Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu dan Barang Bukti 48 Gram Sabu, Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Tanjungperak, nets9.com – Seorang pria dengan inisial DP tidak dapat mengelak saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak menggerebek kosnya di Jalan Gadukan Timur, Surabaya, pada Rabu (19/06/2024) sore.

Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menyita 7 paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan total berat 40,53 gram, dan 4 poket sabu dengan berat 7,85 gram dari kamar DP.

“Total dari 11 paket sabu ini memiliki berat bersih 48,38 gram,” ungkap Iptu Suroto.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu timbangan digital kecil, satu sendok plastik untuk serok sabu, uang tunai sebesar 1 juta rupiah, dan sebuah handphone.

DP yang berusia 51 tahun, telah lama menjadi target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*hrd/N9)